Hadapi kebijakan Omnibus Law,Kapolsek Cakung Siapkan Pengamanan

Hadapi kebijakan Omnibus Law,Kapolsek Cakung Siapkan Pengamanan

Smallest Font
Largest Font
(DokPortaltujuh.net/Doni)


PORTALTUJUH.NET
CAKUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Menyikapi Undang-Undang Omnibus Law yang telah ditetapkan, Kapolsek Cakung Jakarta Timur, Kompol Satria Darma mengatakan,” kami beserta jajaran Polri, TNI melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka menjaga serta menjamin keselamatan masyarakat sekitar maupun bagi para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa
” Kami beserta jajaran Polri, TNI menghimbau untuk bisa menerapkan hidup adaptasi baru, menjaga jarak dan tidak melaksanakan kegiatan unjuk rasa atau berkerumun. Karena di kahwatirkan mereka tidak taat himbauan akan menjadi Cluster terbaru merugikan semuanya, Ucapnya kepada jurnalis portaltujuh.net, kamis (08/10/2020)
“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga tetap membiasakan melaksanakan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19,” tegasnya
Jurnalis: Doni
Editor: Redaksi

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri