Gunakan APD Lengkap dari Awal Pengerjaan, Pelaksana Proyek Pembangunan RKB SDN Patahunan 01 Perlihatkan Profesional Kerja

Gunakan APD Lengkap dari Awal Pengerjaan, Pelaksana Proyek Pembangunan RKB SDN Patahunan 01 Perlihatkan Profesional Kerja

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Profesional kerja diperlihatkan pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Patahunan 01, Desa Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor. Hal ini terlihat dari kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan para pekerja. Dimana, dari awal mula melakukan pekerjaan hampir 1 bulan sampai saat ini masih menggunakan APD dengan baik.

Menurut Ade Kurniawan selaku penyedia jasa, selain progres kerja yang disesuaikan, kesehatan dan keselamatan pekerja adalah hal yang utama. Apalagi terkait APD, memang merupakan peraturan dari pemerintah.

"Selain progres kerja, kesehatan dan keselamatan pekerja adalah hal yang utama. Karena tanpa mereka (pekerja-red) pastinya pekerjaan kita tidak akan bisa berjalan dengan baik," ujar Ade saat ditemui di gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jum'at (21/10).

Lebih lanjut Ade mengatakan, walaupun pekerjaan manusia itu tidak ada yang sempurna, seperti kegiatan saya ada ketertinggalan sedikit progres yang memang terkendala cuaca hujan saat ini, tapi kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar target agar sesuai dengan kontrak.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Jadi, untuk mengejar ketertinggalan sedikit progres kerja tersebut, saya menambah jumlah pekerja di lapangan agar target masa pelaksanaan bisa tepat waktu sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas hasil pekerjaan yang baik pula," tutup Ade Kurniawan yang lebih akrab disapa Aji Codet.

Sebagai informasi, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3);

Kewajiban tenaga kerja terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan ( K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal (12), di mana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/Keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja di mana persyaratan K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bis dipertanggungjawaban.

Selain itu, pada BAB lll, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi " Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan Kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan."

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga dijelaskan penting K3 bagi para pekerja dilapangan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan RKB SDN 01 Patahunan ini dikerjakan oleh penyedia CV. PERDANA JAYA dan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas CV. FADEL PUTRA. (Bb)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri