Gerindra Minta Pemprov Tinjau Kembali Kenaikan Tarif Kapal ASDP

Gerindra Minta Pemprov Tinjau Kembali Kenaikan Tarif Kapal ASDP

Smallest Font
Largest Font

KUPANG - Fraksi GERINDRA minta Pemerintah Provinsi NTT meninjau kembali kenaikan tarif kapal ASDP.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter DJ. Windy,SH.,MH dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra DPRD NTT Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD NTT.

"Fraksi GERINDRA meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Daftar Tarif Penyebrangan PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Kupang berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 108 Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022," jelasnya dalam Rapat Paripurna. Rabu 16 November 2022.

 Lebih lanjut, Jan Windy mengungkap dampak kenaikan tarif kapal ASDP.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Fraksi GERINDRA mendapatkan pengaduan bahwa kenaikan tarif terutama pada rarif kendaraan angkut akan berdampak pada kenaikan harga- harga barang di kabupaten-kabupaten yang umumnya menggantungkan distribusi barang melalui jalur penyebrangan laut," papar Sekretaris Fraksi GERINDRA tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

Galeri