GEMPAR Lakukan Aksi Demo Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara, Ini Tuntutannya
BOGOR,- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melakukan aksi demo di depan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Kamis, 8 Desember 2022.
Aksi yang dilakukan mempertanyakan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang diduga memiliki kecacatan hukum. Hal ini dikatakan ketua GEMPAR Putra Nur Pratama dalam rilis tertulis yang diterima awak media.
Menurut Putra, Pembangunan RSUD Bogor Utara yang menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (BANPROV JABAR) dengan Nominal Rp. 93.445.975.291,- terindikasi KKN.
"Pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut mengundang banyak pertanyaan publik, karena diduga mengalami kecacatan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Putra menjelaskan, dari hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Lapor Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Nomor: 38B/LHP/XVIII.BDG/07/2022, tanggal 29 Juli 2022, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada paket pekerjaan Gedung dan Bangunan RSUD Bogor Utara, tepatnya di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dengan nominal kekurangan Volume Rp. 2.962.693.350,- dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.279.057.282.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, sudah jelas negara dirugikan dengan nominal yang cukup fantastis, yaitu sebesar 13 milyar lebih," ungkap Putra.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 354 ayat3 hurufb yang mengatur tetang partisipasi masyarakat yaitu Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah. Oleh karenanya, berarti masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan. Maka dari itu kami meminta dan menuntut:
1. Kepala dinas kesehatan Kabupaten Bogor segara mundur dari jabatan karena tidak mampu menjalankan tugasnya dalam permasalahan RSUD Bogor Utara.
2. Meminta Dinas Kesehatan segera mencopot Ani Bersari Harahap sebagai PPK Sesuai PP No. 16 THN 2018 Jo PP 12 tahun 2021 pasal 82.
3. Meminta agar penyedia diberikan sangsi daftar hitam (black list), karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Red)
Editor: Bb