Gelar Aksi Solidaritas Awak Media, Adanya Dugaan Pengusiran Terhadap Wartawan
Tangerang - Sejumlah awak media di Provinsi Banten menggelar aksi solidaritas di gerbang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Kemenag Provinsi Banten, Selasa (20/12/2022). Hal itu disebabkan adanya dugaan pengusiran wartawan dan pernyataan berbeda - beda dari pejabat OPD tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Dinar Nugraha mengatakan, Mengacu undang undang pers Tentang Kebebasan pers susuai uud pers pasal 18 ayat 1 no:40 tahun 1999. Menghalangi tugas jurnalis pidana 2 tahun denda lima ratus juta rupiah Rp.500.000.000.
Aksi kali ini dikomandoi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia provinsi Banten bersama Aliansi Jurnalis Banten (AJB) dan wartawan lainnya mengecam aksi pengusiran tersebut.
"Miris dengarnya jika liputan masih dihalang halangi . Ini tidak bisa dibiarkan. Ditambah pernyataan pejabat Kemenag yang plin plan karena selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda," ujarnya, saat orasi.
Sementara itu, Kabid Kemenag Provinsi Banten, Mashudi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan wartawan yang terduga hanya belum bisa menemui karena masih ada tamu. Lalu, begitu keluar, sudah tidak ada, sehingga tidak tahu apa permasalahan yang terjadi.
"Saya tidak tahu jika memang ada tragedi pengusiran. Karena sempat ketemu dengan wartawan nya," ujarnya.
Meski begitu, kata Mashudi. Dirinya meminta maaf kepada seluruh awak media terutama ke media klik viral dan ke Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia jika tindakan yang dilakukan pegawainya telah melukai seluruh wartawan.
"Demi Allah saya tidak ada niatan apapun. Tidak ada niatan sedikitpun bagi saya merendahkan korban," Tandasnya
(Fatah)