Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan Bank BPR Bunga Mayang di Tangkap Polisi

Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan Bank BPR Bunga Mayang di Tangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

Lampung Utara - Oknum Karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka inisial RK (41) beralamat pada Perumdin T50 No 34 RT/RW 001/006 Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang terpaksa ditangkap pihak Kepolisian setempat lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah. 

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama TUTI (Senin 20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp 50 Juta namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.

Dari keterangan nasabah (TUTI) bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran di transfer ke nomor rekening RK (Karyawan BPR) sejumlah Rp 5 Juta.

Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi, akibat ulahnya diketahui bahwa  sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah), selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023, serta mengatakan pihaknya telah nenangkap terduga pelaku inisial RK. "ujar Adeka, Rabu (3/5/1023)

Diterangkan oleh Kapolsek, RK kita tangkap pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 wib di wilayah Bogor Jawa Barat berikut kita sita barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy Skep Pengangkatan Ka Pemasaran

Saat ini RK sudah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap terduga RK dapat di jerat Pasa 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman kurungan 5 Tahun. "pungkasnya (*)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri