Gelapkan Rp 3 Miliar, Syamsuri Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Gelapkan Rp 3 Miliar, Syamsuri Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Smallest Font
Largest Font

MEDAN,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana Syamsuri (68) terkait kasus penggelapan uang Senilai Rp 3 Miliar, Selasa 21 Februari 2023, pukul 11:23.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Rabu (22/02). 

Kapuspenkum menjelaskan, terpidana Syamsuri yang merupakan DPO berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di sekitaran bengkel ban, tepatnya di Jalan Thamrin Medan.

"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ujar Kapuspenkum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Syamsuri merupakan Terpidana dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, sambung Ketut, terpidana Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.  

Selanjutnya, setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.  

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri