Galian Tanah Kembali Beroperasi, LSM TAMPERAK Minta Satpol PP Lakukan Tindakan Tegas

Galian Tanah Kembali Beroperasi, LSM TAMPERAK Minta Satpol PP Lakukan Tindakan Tegas

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) menyoroti adanya aktifitas pertambangan galian C yang diduga tak berijin di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di Desa Margasari, Karena dinilai merugikan warga dan negara, dan diduga adanya permainan koordinasi kepada para instansi terkait, maka TAMPERAK berencana untuk melaporkan aktifitas ilegal itu kepada pihak kepolisian.

Ketua LSM TAMPERAK DPD kabupaten Tangerang, Ahmad Sudita mengungkapkan, jika adanya temuan aktifitas pertambangan ilegal yang terletak di desa Margasari Kecamatan Tigaraksa itu. Merupakan bukti masih lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pihak terkait atas adanya aktifitas pertambangan tak resmi di wilayahnya, maka dari itu LSM TAMPERAK meminta Satpol PP Lakukan tindakan tegas jangan pandang bulu

Seharusnya pemerintah daerah dan pihak kepolisian bisa mendeteksi adanya aktifitas tambang galian C yang tak berijin di wilayahnya. Jangan sampai dibiarkan, atau jika ada oknum didalamnya juga harus ditindak tegas. Karena, jelas aktifitas itu sudah merugikan banyak pihak dan menguntungkan segelintir orang saja," ungkapnya, Minggu (22/1/2023).

Dijelaskannya, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin. Maka dalam instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa aktifitas tambang harus menghormati hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

                           

"Kalau hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat setempat saja sudah diabaikan. Maka jelas adanya aktifitas galian C itu nyata adanya kalau masuk kategori ilegal dan harus ditindak secara hukum," jelasnya.

Masih dalam instruksi presiden yang sama, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha. "Termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, Ahmad Sudita menyampaikan jika memang terbukti aktifitas galian C di Desa Margasari itu ilegal. Maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh oknum pelaksananya yakni bisa dijerat dengan pasal 158 UU pertambangan tentang tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.

"Isinya sudah jelas yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya (Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri