Galian Tanah Ilegal Dibiarkan, LSM TAMPERAK: Satpol PP Kabupaten Tangerang Mati Suri

Galian Tanah Ilegal Dibiarkan, LSM TAMPERAK: Satpol PP Kabupaten Tangerang Mati Suri

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG, - Ketua LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang Ahmad Sudita, mempersoalkan maraknya galian tanah ilegal dibiarkan di Kabupaten Tangerang. Ketidaktegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dipertanyakan, Satpol PP seolah Mati Suri.

Ketua LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang, Ahmad Sudita mempersoalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) atas maraknya kegiatan penambangan galian tanah ilegal di Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa tanpa ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, apakah saat ini Satpol PP Mati Suri.

Setelah ada surat pemberitahuan dari Kecamatan Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang datang ke lokasi galian tanpa melakukan penyegelan. Sangat disayangkan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya teguran biasa tanpa adanya penyegelan.

“Padahal Satpol PP sudah datang ke lokasi galian ilegal di Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa, tapi tidak ditindak alias dibiarkan, diduga  terima suap,” ujar Ahmad Sudita dikantor Sekretariat LSM TAMPERAK, Senin (23/1/2023).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurutnya, kedatangan Satpol PP hanya formalitas dan cuma sebagai penggugur kewajibannya saja, setelah adanya surat pemberitahuan dari Kecamatan Tigaraksa tidak ada tindak lanjutnya, menurut laporan dari warga , cuma datang lalu mendokumentasikan tanpa menyegel galian tersebut.

“Saya sebagai warga Kabupaten Tangerang, kecewa atas kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang yang tidak bertindak tegas. Saya akan kumpulkan data galian ilegal lainnya yang dibiarkan di wilayah Kabupaten Tangerang dan akan melaporkan adanya dugaan gratifikasi ke Bupati dan ke Kejaksaan,” ungkapnya. 

Menurut Ahmad Sudita, jika memang terbukti aktifitas galian C di Desa Margasari itu ilegal. Maka konsekuensi yang akan diterima oleh oknum pelaksananya akan dijerat dengan pasal 158 UU pertambangan tentang tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” ujarnya. 

"Dan jika terbukti galian ini ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana," pungkasnya. (Hbi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Habibi Author

Galeri