Fernando Lesmana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Kasus Pencurian, Ini Kronologisnya

Fernando Lesmana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Kasus Pencurian, Ini Kronologisnya

Smallest Font
Largest Font

Jakarta – Berawal dari laporan Liliana Kartika yang lebih dikenal dari ‘KARTIKA LAW FIRM’ beralamat di Sudirman 7.8 Tower” 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat 1444. Telah melaporkan Fernando Lesmana ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Melalui Press Conference dari Kartika merupakan kuasa hukum (penasehat hukum) dari Helda yang disebutnya sebagai Klien. Kartikapun menyampaikan sanggahan laporannya kali ini ialah Pasal dugaan pasal 367 dan atau pasal 362 dengan yang berdasar hukum sebagai kajian atau pertimbangan hukum yang diuraikan.

“ Adapun perjanjian kontrak dengan leasing atas nama Helda (Klaen) hingga saat ini (16/09/22), BPKB dan STNK nama Klaen kami, berikut pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat Klaen, menggingat BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak “ kata Kartika.

Disinyalir hal tersebut terungkap menurut uraian yang didapat sebelumnya ialah tahun 2021 Fernando Lesmana mengambil mobil fortuner dengan paksa melalui driver, dikarenakan driver merasa ketakutan ketakutan akhirnya memberikan mobil ke Fernando Lesmana.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

” Ditahun 2021 Fernando lesmana terlah merampas mobil dari driver hingga pada akhirnya sampai saat ini tetap ditanggannya, dan memang tidak ada niatan untuk mengembalikan “ ucap Kartika.

Sebelumnyapun mengacu kepada putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor : 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal (14/12/20). Serta Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI,(05/04/21).

Dimana Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nomor : 2824 K/PDT/2021, (19/10/21), dimana menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal (20/01/22)
“ Kedua hal yang memberitahuan putusan cerai antara Klaen kami dengan Fernando yang sudah tercatat Diduk capil jakarta juga, sudah bagian dari kekuatan hukum tetap “ ujar Kartika

Kartika juga menguraikan hingga saat surat ini dibuat/ditandatangani, Fernando Lesmana tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021,jo. nomor : 54/PDT/2021/PT.DKI. Sebagai mana bentuk kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) seper setiap bulannya.

“ Hingga saat ini pertanggujawaban sebagai Ayah/Bapak darah daging sudah tidak bisa dipenuhi sebesar 5 juta Rupiah perbulannya, adalah bentuk ingkar dari kepastian hukum “ imbuhnya.

Masih tetap pada ungkapan Kartika yang dimana juga mendapatkan penjelasan dari klaennya terkait masalalu dari Fernando Lasmana lagi, diketahui saat tahun 2011 Fernando sudah mulai menunjukan bukan seorang ayah bagi keluarga klaennya yang merujuk diduga pernah mengkonsusi narkoba, hingga keluarga membahas membawa Fernando ketempat rehabilitasi, Keluarganya Fernando Lesmana semua mendukung dan terjadi kesepakatan.

Namun pada saat mau berangkat ketempat rehabilitasi, justru kabur dari rumah. Sehingga tidak terjadi rencama mau rehabilitasi. Seiting waktu berjalan menurut Kartika bahwa mantan suami dari kliennya tersebut sering keluar masuk tempat hiburan, sehingga tidak kenal waktu bahkan tidak ada waktu.

“ Patut diduga secara pengalaman fisikologis orang yang pernah tersndung keranah narkoba akan lupa waktu dan lupa keluarga juga “ ungkap sang pengacara sambil menunjukan foto yang mendukung pernyataannya.

Lebih lanjut Liliana Kartika mengungkapkan Kondisi klien kami saat ini fokus dengan banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak, seorang diri. Besar harapan Klien untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan serba sulit saat ini, dan berharap kepada pihak Kepolisian melalui PMJ dapat menunjukkan keadilan melalui laporannya.

“Sayapun mewakili klaen kami menyampaikan harapan yang sangat besar kepada Kepolisian terkhusus Polda Metro Jaya agar diberikan kelancaran dalam memproses setiap perkara, dan berterimakasih atas tanggapan dari laporan yang kami laporkan, mengingat kondisi klaen kami saat ini yang merupakan tulang punggung “ Tutupnya.

Sumber : Dari Divisi Humas ‘KARTIKA LAW FIRM

(Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri