Dukung Gerakan Cinta Zakat, Kemenkumham Serahkan Zakat Fitrah Melalui Badan Amil Zakat Nasional
SERANG – Zakat Fitrah (Zakat Al-Fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dan hari ini, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan zakat fitrah jajaran Kemenkumham kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Senin (25/04).
Zakat diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej kepada Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Mokhamad Mahdum.
Penyerahan Zakat Fitrah ini turut diikuti seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik Unit Utama, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Wemenkumham menyebut jika total Zakat Fitrah jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang telah terhimpun sampai dengan Senin, 25 April 2022 hari ini adalah sejumlah Rp 1.199.253.231,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan total pemberi Zakat sebanyak 26.650 jiwa.
Disampaikan Wamenkumham, sejalan dengan Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan Presiden Joko Widodo guna mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah, Pimpinan Kemenkumham menghimbau seluruh jajaran untuk menunaikan zakatnya, berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaannya melalui Baznas sehingga dana zakat dapat terkelola secara Profesional dan teratur sehingga akan berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita.
“Saya mengajak para pemberi zakat untuk menyalurkan Zakatnya melalui BAZNAS, supaya lebih aman, teratur dan penyalurannya benar-benar sampai kepada para Mustahik. Dan tentunya sejalan dengan program Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, terutama bagi mereka yang terdampak Pandemi COVID-19”, ujar Wamenkumham.
“Semoga zakat yang diberikan menyempurnakan ibadah puasa kita, mengempurnakan ketaatan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan utamanya membantu masyarakat yang kekurangan”, pungkasnya.
(Hms/Hbi)