Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, JPU Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, JPU Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022).

Adapun memori Kasasi yang diserahkan kepada Mahkamah Agung atas nama terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Untuk permohonan Kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Begitu juga Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa M. Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.

Sebelumnya pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kedua terdakwa.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebagimana diketahui Memori Kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP. (K.3.3.1)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri