Dugaan Kredit Fiktif, Bank Jatim Cabang Kepanjen Terima BB dan Titipan Uang Pengganti 

Dugaan Kredit Fiktif, Bank Jatim Cabang Kepanjen Terima BB dan Titipan Uang Pengganti 

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Penyerahan barang bukti (BB) dan titipan uang pengganti atas nama terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E., M.M., dan Edhowin Farisca Riawan, S.T. kepada pihak bank Jatim Cabang Kepanjen Malang telah terlaksana.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, kegiatan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut terkait dugaan korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang yang dilakukan kedua terpidana.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. melalui keterangan persnya yang diterima media portal7.mptg.online secara tertulis pada Kamis (9/6/2022).

“Kegiatan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E. M.M. dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan, S.T., jelas Kapuspenkum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 (satu) unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp5.171.194.000,- (lima miliar seratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp.1.022.066.472,17,- (satu miliar dua puluh dua juta enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh belas sen) milik Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E. M.M. dan 1 (satu) bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) atas nama terpidana Edhowin Farisca Riawan, S.T.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti, S.H. M.H., Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E. M.M. dan Edhowin Farisca, S.T., serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya. (K.3.3.1)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Editors Team
Daisy Floren

Galeri