Dugaan Adanya Kejanggalan Proses Hukum, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Praperadilan
BOGOR,- Melalui kuasa hukum, seorang Supervisor Akunting suatu perusahaan yang dijadikan tersangka mengajukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung di MDEDENDRA & PARTNERS LAW OFFICE adalah Meka Dedendra, S.H., Rinaldi Maha, S.H., Luciana, S.H., dan Dessy Amalia Budilestari, S.H., diberikan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Desember 2021 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi yang dilakukan oleh PT. MITRA SARANA PURNAMA (Lassalefood Group) terhadap seorang Supervisor Acunting atas tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (jabatan) sebagaimana ketentuan Pasal 374 KUHP.
Penggelapan tersebut adalah atas barang yang disimpan di gudang yang nilainya mencapai 7,5 milyar rupiah.
Menurut Dedendra, S.H., secara logika, kalau setahun saja klien kami dengan bebas menggotong barang di gudang yang total senilai 7.5M, tanpa mengerjakan hal kerjaan yang sesungguhnya, dapat dipastikan tidak akan terangkut itu barang gudang yang hilang tersebut.
“Patut diduga banyak orang terlibat dalam penggelapan produk atau barang tersebut. Namun karena kasus ini tidak dapat dibuktikan kemudian klien kami dihadapkan pada laporan polisi yang baru dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Dedendra kepada awak media portal7.mptg.online., Jum’at 22 April 2022.
Lebih lanjut Dedendra menjelaskan, kalau diungkap dengan pasal penggelapan akan banyak pihak yang jadi tersangka. Mungkin karena hal itu untuk melindungi pihak lain, maka dikorbankan klien kami sendiri menjadi tersangka tunggal dengan Pasal Pemalsuan surat pasal 263 KUHP.
“Dan saat ini dengan tiba-tiba klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilibatkan dalam proses gelar perkara,” ucapnya.
“Disamping hal tersebut, yang menjadi dasar kami dalam permohonan praperadilan ini adalah adanya proses penetapan tersangka yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik itu aturan dalam KUHAP maupun mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019,” kata Dedendra.
“Untuk sidang pertama hari ini tanggal 22 April 2022 sudah berlangsung namun tidak dihadiri oleh Termohon,” jelasnya.
“Yang sangat menyakitkan lagi adalah dimana klien kami yang sedang ditahan di Polres Bogor didatangi oleh seorang yg mengaku atas perintah penyidik Polres Bogor untuk menandatangani berkas-berkas yang menjadi bukti-bukti dasar dalam proses praperadilan yang kami ajukan,” ungkap Dedendra cs.
Dengan menghadirkan klien kami, Kasat Tahti Polres Bogor, Iptu H. Jaya Laksana saat diminta klarifikasi oleh tim kuasa hukum terkait adanya seorang penyidik Polres Bogor yang meminta klien kami mendatangani beberapa berkas membenarkan hal tersebut. Dan hal ini juga dibenarkan Agung petugas jaga piket tahanan.
“ada yang mengaku penyidik datang sekitar pukul 11:30 WIB,” kata Agung
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum minta diperlihatkan rekaman cctv pada Kasat Tahti atas apa yang menjadi tanggung jawabnya terhadap setiap tahanan dan barang bukti namun tidak diberikan. Kami minta juga daftar buku tamu kunjungan terhadap tahanan supaya tahu siapa yang mengaku penyidik yang datang juga tidak diberikan.
Hal ini sangat mengecewakan kami atas kurang profesionalnya oknum penyidik unit Tipiter dan Tahti polres bogor. Kami sebagai kuasa hukum pencari keadilan yang juga sebagai penegak hukum tidak diperlakukan adil dalam mencari keadilan buat klien kami.
Kami akan terus meminta pertanggungjawaban atas semua kejadian ini, untuk keadilan bagi klien kami. Disamping proses hukum Permohonan Praperadilan yang sedang berjalan kami pastikan akan membuat Pengaduan Masyarakat ke Propam Mabes Polri dan Wassidik Mabes Polri, ” tegas Dedendra.
Sumber: MDEDENDRA & PARTNERS LAW OFFICE Editor: Bembeng