DPRD Kabupaten Tangerang Bertambah 5 Kursi Pada Pemilu 2024

DPRD Kabupaten Tangerang Bertambah 5 Kursi Pada Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dapat penambahan jumlah kursi, yang semula 50 kursi menjadi 55 kursi.

Penambahan jumlah kursi di DPRD kabupaten Tangerang itu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan partai politik (Parpol).

“Saat ini penduduk di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 3,2 juta jiwa, otomatis ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 50, saat ini menjadi 55,” kata Ali kepada wartawan pada Selasa (8/11/2022).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dikatakan Ali Zainal Abidin, dengan telah turunnya Surat Keputusan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan penataan atau penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Dimana, dalam penataan ini akan dilihat dari jumlah penduduk masing-masing Kecamatan.

“Nanti dari jumlah 55 Kursi ini akan disusun Dapilnya, dan akan ketahuan setelah dilihat jumlah penduduk masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Deden Umar Dani menyatakan, dengan penambahan 5 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang, menjadi harapan akan keterwakilan masyarakat di daerah seribu industri tersebut.

Untuk itu, lanjut Deden, bagi KPUD Kabupaten Tangerang tentunya harus sudah mulai menyikapi SK KPU RI tersebut dengan kajian apakah penambahan kursi idealnya akan mengubah Dapil bagi Pileg DPRD Kabupaten Tangerang atau tidak.

“Jika ada perubahan kajiannya seperti apa, apakah mempengaruhi pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik bagi kerja kepanitian, faktor pengamanan, karena Kabupaten Tangerang masuk 3 wilayah hukum polres dan 2 Polda, dan yang paling penting bagaimana dampak pemilih,” ujar Deden. 

(Rini)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri