Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Ajukan Permohonan Justice Collaborator
JAKARTA,- Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang juga melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra, Senin 27 Maret 2023.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, tuntutan terhadap Dody Prawiranegara adalah sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa;
Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra;
Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu :
Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu;
Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dengan tuntutan 20 tahun penjara dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator (JC) kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Selanjutnya, dengan adanya pengajuan permohonan JC, Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Sumber: Penkum Kejati DKI Jakarta