Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Tambang Ilegal Seluas 20 Hektar di Kukar

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Tambang Ilegal Seluas 20 Hektar di Kukar

Smallest Font
Largest Font

BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil mengungkap keberadaan Tambang Batu Bara Ilegal di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar, pekan lalu.

 

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisari Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan tambang seluas 20 hektare milik masyarakat tersebut berawal dari laporan warga.

 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Kami mendapatkan laporan dari warga via hotline Kapolda Kaltim yang belum lama ini dirilis. Setelah mendapat informasi, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada Jum'at (4/11)," kata Kombes Indra pada rilis pengungkapan kasus tambang ilegal, Senin (7/11) siang.

 

Di lokasi tambang ilegal, aparat berhasil mengamankan tumpukan batu bara sebanyak kurang lebih 1000 metrik ton, tiga unit alat berat dan 12 orang yang sedang bekerja. Dari 12 orang yang ada di lokasi tambang, ada yang berperan sebagai supir dump truk hingga pengawas tambang ilegal.

 

"Dari 12 orang itu, dua orang pengawas kami tetapkan sebagai tersangka mereka adalah JC dan H. Sementara yang lain memang tidak tahu menahu dan hanya disuruh bekerja saja," ungkap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut ini.

 

Dari JC dan H, Kombes Indra mengaku sudah mengantongi nama pemodal tambang ilegal tersebut. "Ini masih kami dalami," kata pria yang bertugas sebagai penyidik KPK. (Hbi)

 

Sumber: FRN Loyal Terhadap POLRI

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Habibi Author

Galeri