Ditemukan Tersangka Baru dalam Kasus Raibnya Barang Senilai 7,5M di PT Mitra Sarana Purnama

Ditemukan Tersangka Baru dalam Kasus Raibnya Barang Senilai 7,5M di PT Mitra Sarana Purnama

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – Pada Hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Bogor kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama Tersangka MT seorang mantan karyawan yang menjabat sebagai Supervisor Akunting di PT. Mitra Sarana Purnama dalam perkara dugaan tindak pidana “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (Kewajiban) atau suatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP”.

Dalam kasus ini atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum juga telah ditetapkan satu tersangka lain yaitu mantan Kepala Gudang PT. Mitra Sarana Purnama yang berinisial SA, sehubungan dugaan tindak pidana peggelapan dengan pemberatan (Jabatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Penetapan Tersangka SA oleh Penyidik Satreksrim Polres Bogor adalah tindak lanjut dari Pentunjuk dari Kejaksaan untuk ditetapkan 3 tersangka selain tersangka MT. Karena Kejaksaan secara logis menilai tidak mungkin seorang SPV akunting yang membuat kerugian Perusahaan dengan cara mengambil tanpa hak barang di gudang perusahaan dengan nilai mencapai 7.5 milyar Rupiah. 

Jaksa Penuntut Umum langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan untuk Tingkat Penuntutan selama 20 hari. Penahanan ini menambah masa tahanan yang telah dilalui Tersangka MT di tingkat Penyidik yang telah berlangsung sejak 18 Maret 2022.

Dalam prosesnya pelaksanaan Tahap II ini sempat diwarnai protes dari Kuasa Hukum Tersangka MT dari kantor Advokat MDEDENDRA & PARTNERS yang di wakili oleh Meka Dedendra dan Rinaldi Maha.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kuasa Hukum mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik yang dinilai tidak adil, tidak transparan dan bertentangan dengan KUHAP.

“Kami dari tim Kuasa Hukum meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk tidak meregister dulu Tahap II ini, sebelum jelas dan terang duduk persoalan perkara klien kami di tingkat Penyidikan. Kami dari awal sudah sering menerima ketidakadilan dari oknum Penyidik, diantaranya adalah kami tidak pernah diundang dalam Gelar Perkara. Klien kami juga diminta keterangan dan tanda tangan berkas perkara tanpa didampingi Kuasa Hukum,”terang Meka Dedendra dalam Press Release yang disampaikan kepada redaksi portal7.mptg.online pada Senin, 16 Mei 2022 (Malam).

Penegak Hukum yang diakui oleh Undang-undang hari ini harus menyampaikan dulu kepada Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti bahwa hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh KUHAP, tentang hak-hak tersangka selama proses Penyidikan.

Lebih lanjut Meka mengatakan,”padahal kami sudah memberikan Surat Kuasa kepada Penyidik, namun kami sering ditinggalkan. Sebagai contoh pada hari Senin, Tanggal 9 Mei 2022 Klien kami dimintai keterangan di Ruang Penyidik Satreskrim Polres Bogor sekitar Pukul 16 : 00 WIB oleh oknum penyidik, namun karena klien kami menolak hal tersebut tidak terlaksana. Kemudian barulah kami diundang untuk mendampingi klien kami untuk diambil keterangan hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022 Jam 14 : 00 WIB.

“Undangan inipun disampaikan dengan cara yang tidak patut dan tidak layak, yaitu via whatsapp dan bahasanya hanya pemberitahuan, ketika kami minta surat panggilan resmi tidak diberikan bahkan tidak dijawab sama sekali. Pada waktu dan tempat yang ditentukan kami hadir namun setelah menunggu sekitar 4 jam oknum penyidik tersebut tidak ada ditempat dan kami hubungi lewat telpon dan whatsapp tidak dijawab.

“Lalu hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022 jam 12.02 WIB kami Kuasa Hukum diberitahukan bahwa akan dilaksanakan proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hari itu juga jam 14.00 Wib. Tentu ini pemberitahuan yang tidak layak kepada kami sebagai penegak hukum dari institusi yang juga penegak hukum,”ungkap Meka

Akan tetapi Penasehat hukum juga menyoroti beda perlakuan Penyidik terhadap Tersangka lain yang tidak ditahan, serta dua calon Tersangka lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut Rinaldi Maha mengatakan,”Kami juga kecewa dengan sikap Penyidik yang tidak langsung menetapkan Penahan terhadap Tersangka SA, padahal Tersangka SA terkait dengan dugaan Penggelapan sedangkan Klien kami Tersangka terkait pemalsuan. Tentu sangat jelas sekali bahwa dalam hal ini yang terjadi lebih dulu adalah penggelapannya, dan jelas penggelapan ini yang mengakibatkan terjadinya pemalsuan.

“Sangat logis yang mesti ditahan lebih dulu berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik harusnya tersangka penggelapan. Kami meminta dan akan terus mengawal untuk Tersangka SA segera ditahan secepatnya oleh Penyidik, dan begitupun dengan dua calon tersangka lainnya. Sehubungan dugaan tindak pidana peggelapan dengan pemberatan (Jabatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Semoga dengan bertambahnya Tersangka makin terbuka kebenaran, dan kalau ada keterlibatan yang lain lagi, kami harap Penyidik tidak ragu-ragu dan tidak tebang pilih dalam menegakkan kebenaran,”tegas Rinaldi

Masih kata Rinaldi Maha,”Klien kami sebagai Supervisor akunting seharusnya berhak untuk melakukan klarifikasi/penjelasan terkait dengan hasil laporan akunting dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tentang adanya kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh laporannya, namun kenyataannya klien kami tidak diberikan kesempatan. Jadi wajar jika klien kami menduga ada oknum di perusahaan yang mengedepankan proses pidana dibandingkan proses keperdataan dengan tujuan untuk mengkambing hitamkan dirinya dengan tujuan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya. Tapi kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya. Kemaren dengan berbagai cara kami menduga bahwa klien kami diupayakan menjadi tersangka tunggal untuk mempertanggungjawabkan kerugian perusahaan 7.5 Milyar Rupiah, namun hari ini Tersangka bertambah, dan kami minta Penyidik bekerja cepat untuk menuntaskan yang lainnya”.

Sumber: MDEDENDRA & PARTNERS

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia