Diskusi Badan Kerjasama Antara Desa, Ini Pesan Ketua DPRD OKU !
OKU – Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri hadiri Diskusi Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) tentang petunjuk teknis dalam pembuatan peraturan desa. Peraturan kepala desa dan peraturan bersama kepala desa, di laksanakan di kantor desa Karang Dapo, kecamatan Peninjauan, Kamis (29/09/2022).
Pada sambutannya ketua DPRD OKU mengatakan,"terutama saya ingin menyampaikan kepada kepala desa anggota BPD dan jajaran desa lainnya, marih kita sama-sama banyak membaca tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa, agar kita dapat menciptakan kinerja yang baik.
Lebih lanjut,"saya harapkan juga kepada kepala desa dan anggota BPD agar selalu menjaga keharmonisan dan dalam menjalankan tugas agar saling koordinasi dengan baik. Agar pandangan masyarakat kepada perangkat desa pun selalu baik,"tutur Marjito Bachri
Sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, Badan PermusyarawatanD esa (BPD) bersama Pemerintah Desa menyusun Peraturan Desa, dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaanya, yaitu Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, selanjutnya beberapa peraturan tehnis pelaksanaan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan peraturan Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai pengaturan tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa.
Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa harus disusun secara benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan tehnik penyusunannya. Untuk itu perlu adanya pedoman penyusunan dans tandarisasi.
(Toni Kurtis)