Direktur CBA Minta KPK Ungkap Dugaan Korupsi BOP 2,5 Triliun di Kemenag
JAKARTA,- Center For Budget Analysis (CBA) soroti dan meminta KPK untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan operasional pendidikan (BOP) ini untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada Kemenag pada TA. 2020 dengan total anggaran Rp. 2,59 triliun.
Hal tersebut disampaikan Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (31/5/2022).
Uchok Sky menjelaskan, muncul kasus dugaan korupsi Rp. 2,5 Triliunan ini memperlihatkan Kemenag belum mau tobat atas korupsi yang pernah mereka lakukan. Kemanag tidak takut dosa, tidak takut Tuhan, dan hanya takut miskin atau tidak punya duit.
“Agar punya duit berlimpah, anggaran BOP mereka ambil dengan cara mempotong antara 30- 50 persen, ada pesantren fiktif, bantuan tidak tepat sasaran, bahkan program ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye,” jelas Uchok.
Selain itu, Uchok Sky Khadafi mengatakan, munculnya dugaan kasus BOP sebesar Rp.2.5 Triliun, terlihat seolah-olah Kemanag pengen mengulang korupsi lagi seperti Menteri Agama Suryadharma Ali yang pernah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
“Atau pengen seperti menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar , menteri agama pada Kabinet Gotong Royong era Megawati Soekarnoputri, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji,” ungkap Direktur CBA ini.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Kemenag, anggaran program bantuan BOP ini diperuntukkan bagi 21.173 Pondok pesantren (ponpes) dengan rincian; 14.906 ponpes kecil, 4.032 ponpes sendang, 2.235 ponpes besar. Selain itu ada juga 62.514 Madrasah Diniyah dan 112.08 Lembaga Pendidikan Alquran.
Adapun rata-rata nominal bantuan yang digelontorkan sebesar Rp. 25 juta sampai Rp. 50 juta untuk pesantren, dan untuk Madrasah serta Lembaga Pendidikan antara Rp. 10 juta sampai Rp. 50 juta. (Ys)
Sumber: Uchok Sky Khadafi Direktur CBA