Dinilai Tidak Mengikuti Mekanisme, Kades Weepangali Tidak Indakan Surat Dari Camat Kota Tambola

Dinilai Tidak Mengikuti Mekanisme, Kades Weepangali Tidak Indakan Surat Dari Camat Kota Tambola

Smallest Font
Largest Font

TAMBOLAKA – Sejumlah perangkat lama Desa Weepangali menyayangkan tindakan Kepala Desa (Kades) Weepangali yang baru dilantik oleh Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr Kornelius Kodi Mete beberapa waktu.

Kades Weepangali dinilai tidak mengikuti mekanisme terkait dengan pergantian perangkat desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan, dan surat edaran Bupati SBD nomor: BU.600/15/53.18/I/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kami merasa kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh Kades Weepangali karena mengantikan perangkat desa yang lama tanpa melalui regulasi yang jelas. Saya dan beberapa kawan perangkat desa yang lama lansung digantikan tanpa sebuah regulasi yang jelas, tanpa membentuk panitia seleksi perekrutan perangkat desa yang baru,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) lama Desa Weepangali, Aleksius Talu Wangu kepada Wartawan, di kediamannya di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (03/03/2022).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Aleks mengatakan, Camat Kota Tambolaka sudah mengeluarkan surat penolakan rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Weepanganli, sebab pengangkatan perangkat desa baru harus memenuhi beberapa kriterias serta mengikuti aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Terkait dengan pengangkatan perangkat desa baru, Pak Camat Kota Tambolaka sudah mengeluarkan surat dengan nomor 714/06/KKT/SBD/I/SBD bahwa Kades Weepangali belum bisa mengangkat perangkat desa baru. Jika mengangkat perangkat desa baru itu ada beberapa kriteria untuk menggantikan perangkat desa yang lama, namun sampai saat ini Kades Weepangali tidak mengindahkan surat dari Pak Camat Kota Tambolaka. Seharusnya Kades Weepangali mengikuti aturan yang berlaku di Negara tercinta ini,” kata Aleks.

“Saya bukan menginginkan jabatan, hanya saja kalau seorang kepala desa ingin mengantikan perangkat lama, tentu kepala desa tersebut harus melalui regulasi yang jelas,” imbaunya.

Dirinya mengakui, sangat menghormati jabatan kepala desa sebagai pemimpin wilayah Desa Weepangali.

“Sebagai pemimpin wilayah, Kades Weepangali patut kami hormati. Dan secara pribadi, saya mencintai jatabatan Kades Weepangali saat ini, sehingga saya menyampaikan demikian, agar Kades Weepangali jangan salah mengambil langkah. Kami beberapa perangkat desa lama tidak terima dengan perlakuan Kades Weepangali terhadap kami saat ini, karena kami tau betul aturan yang berlaku terkait dengan pergantian perangkat desa lama. Kami juga tidak menginginkan jabatan, hanya saja kalau mau menggantikan posisi kami, harusnya mengikuti prosedur dan sistem yang berlaku. Tindakan Kades Weepangali itu sangat disayangkan,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri