ads
Dikonfirmasi Terkait Saluran Irigasi Milik Pemda Kab. Bogor, GM Adhy City Bungkam

Dikonfirmasi Terkait Saluran Irigasi Milik Pemda Kab. Bogor, GM Adhy City Bungkam

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Aristo, selaku General Manager (GM) dari pengembang perumahan Adhi City bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengenai izin atau hal lainnya terkait saluran irigasi milik Pemda Kab. Bogor yang ada di area pembangunan perumahan tersebut, tepatnya di Kp. Leuwi Kotok, Desa Pasir Laja, Kec. Sukaraja, Selasa (27/9/2022).

Keterangan diminta bertujuan agar pemberitaan berimbang. Karena, berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat pernyataan yang berbeda antara ketua RW 06, Hasanuddin, dengan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD, Pelitawan, terkait izin dan hal lainnya mengenai saluran irigasi milik Pemda Kab. Bogor tersebut.

Sebelumnya, ditemui di lokasi, ketua RW 06, Hasanuddin membenarkan adanya kegiatan normalisasi saluran irigasi milik pemerintah dengan menggunakan beko, Senin (5/9/22).

Hasanuddin menjelaskan, dari 30 Ha lahan, sebanyak 26 Ha sudah dibayar lunas kepada warga oleh PT. Sigma, selain itu ada juga pembayaran uang kerohiman. Dan ada sebagian warga yang belum menjual tanahnya. Nantinya 12 Ha akan dibangun perumahan termasuk jalan-jalan oleh pihak pengembang Adhi City. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Tadinya tanah warga dibeli oleh PT. Sigma yang berusaha dengan developer Adhi Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan untuk pembangunan perumahan tersebut dikerjakan oleh pihak pengembang yaitu Adhi City," ujar Hasanuddin.

Untuk izin lingkungan lanjut Hasanuddin menjelaskan, sudah dilakukan rapat di desa yang dihadiri oleh pihak Adhi City, Kepala Desa Pasir Laja, Ade Herimawan, RTRW, LPM, DPD dan sudah ada kesepakatan serta ditanda tangani.

Namun ketika disinggung apakah IMB dan izin/koordinasi mengenai saluran irigasi milik pemerintah tersebut Hasanuddin mengatakan, kalau itu urusan pengembang dan instansi terkait.

"Tapi kalau menurut Manager Adhi City, Aristo, mengenai IMB dan koordinasi saluran irigasi milik pemerintah semua sudah beres," kata ketua RW.

Sementara itu, Kabid Aset, Pelitawan, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, terkait saluran irigasi milik Pemda yang ada di Desa Pasir Laja di area yang akan dibangun perumahan oleh pihak pengembang Adhi City, kita belum ada memberikan rekomendasi apapun, (13/9).

"Kalau pengajuan ada dari pihak pengembang, tapi kita belum tindak lanjuti. Karena harus ada kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)," ujar Pelitawan.

Jadi permohonan mereka harus dilampiri rekomendasi dari DPUPR tentang pemindahan tersebut.

"Belum ditindaklanjuti pengajuan dari pihak pengembang, karena permohonan penataan ternyata pemindahan. Untuk pemindahan kita harus minta rekomendasi dari DPUPR dulu," ungkap Kabid Aset.

Selanjutnya, jelas Pelitawan, kalaupun pemindahan disetujui oleh DPUPR, lebar dan kedalaman saluran, dibuka atau ditutup ini harus jelas, karena ini bagian dari perumahan.

"Misalkan pada saat di lapangan saluran air itu berdasarkan site plan harus dirubah, berarti mereka harus mengajukan ke Bupati dulu," jelas Pelitawan.

Untuk diketahui, saluran irigasi milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di sekitaran lahan yang akan di bangun perumahan oleh pihak pengembang Adhi City pasti akan bersentuhan dengan aset milik pemerintah tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Bb)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri