Dikonfirmasi Terkait Pembangunan di Areal Kantor Desa, Sekdes Pasirlaja Bungkam
BOGOR,- Pembangunan berupa ruangan di areal kantor Desa Pasirlaja, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor dipertanyakan. Pasalnya disekitar lokasi tidak ada informasi apapun terkait kegiatan tersebut, seperti jenis pekerjaan, sumber dan berapa besar anggarannya.
Ditemui di kantor Desa, Jonni selaku Kasi Kesra Desa Pasirlaja juga tidak mengetahui terkait pembangunan ruangan tersebut untuk apa, sumber dan besar anggarannya.
"Saya tidak tahu bangunan untuk apa, maupun sumber dan besar anggarannya, coba tanya langsung saja ke Sekertaris Desa (Sekdes) yang juga merupakan Plh (Pelaksana Harian) Kades saat ini," ujar Jonni saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (24/02/2023).
Sementara itu, Sekdes Pasirlaja Ucup, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait hal yang sama tidak merespon, hanya membaca. Jangankan memberi keterangan, menjawab salam awak media pun tidak alias bungkam, (27/02).
Berdasarkan hal tersebut, diduga Sekdes telah mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.