Dikonfirmasi Terkait Mutu Beton, TPK Proyek Betonisasi Program Samisade Desa Sukmajaya Bungkam

Dikonfirmasi Terkait Mutu Beton, TPK Proyek Betonisasi Program Samisade Desa Sukmajaya Bungkam

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Launching proyek program Samisade di Desa Sukmajaya, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor pada Sabtu (12/11) menjadi perbincangan dikalangan awak media yang hadir pada acara tersebut. Hal ini disebabkan adanya keterangan berbeda terkait mutu beton yang digunakan dengan realisasi di lapangan.

Keterangan berbeda berdasarkan adanya pertanyaan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Tajurhalang Yoga disela-sela memberikan kata sambutan pada acara launching proyek program Samisade, tepatnya di Kp. Nanggela, RW 04 - RW 02, Desa Sukmajaya, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor. Pertanyaan terkait ketebalan, panjang, lebar serta mutu beton yang digunakan pada proyek betonisasi, dan dijawab oleh sebagian yang hadir serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Sarnap.

Dalam jawaban yang terekam awak media, bahwa, untuk panjang betonisasi pada tahap I ini 729 M, lebar 4,5 M, dengan ketebalan 15 Cm serta menggunakan beton mutu K - 300. Namun sangat disayangkan, realisasi beton yang tergelar tidak sesuai dengan mutu yang diucapkan. Dimana, dari surat jalan yang diperlihatkan supir truk molen kepada awak media didapati bahwa, mutu beton yang tergelar adalah K - 225.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Selain mutu yang tidak sesuai, saat gelaran beton juga tidak dilakukan test slum beton (uji slump).

Untuk mendapatkan informasi yang benar agar pemberitaan berimbang, awak media coba konfirmasi ke TPK Sarnap melalui pesan WhatsApp, pada Senin (14/11) terkait mutu beton yang tidak sesuai dan tanpa dilakukannya test slump pada saat gelaran beton, namun jangankan memberi keterangan, menjawab salam awak media pun tidak alias bungkam.

Dengan adanya ketidaksesuaian keterangan terkait mutu beton yang digunakan dengan realisasi di lapangan, diduga telah terjadi pembohongan publik, apalagi kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak awak media 

Tindak pidana Kebohongan Publik telah diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik dapat dimasukkan sebagai subyek hukum pidana dalam pasal tersebut.

Terkait uji slump, dikutip dari laman betonprecast.com, Slump test beton adalah pengujian kekentalan beton segar agar beton yang diproduksi dapat mencapai kekuatan mutu beton dan mendapatkan nilai slump beton yang baik. Fungsi lain dari uji slump beton adalah agar beton yang diproduksi di batching plant akan sesuai dengan rencana kerja dari sebuah proyek.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Bb)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri