Diduga Tidak Ada LC, Proyek Peningkatan Jalan Cikaret-Cibinong Dipertanyakan
BOGOR, – Proyek peningkatan jalan Cikaret-Cibinong dipertanyakan, pasalnya gelaran rigid diduga tidak menggunakan Learn Concrete (LC) sebagai landasan.
Dari pantauan awak media di lapangan, proyek yang masih dalam proses pengerjaan tersebut tidak menggunakan LC sebagai landasan rigid (beton), tepatnya saat pengerjaan di jalan Kelurahan Ciri Mekar RT 02, RW 01 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Ditemui di lokasi kegiatan, mandor proyek Lukman saat dikonfirmasi awak media terkait tidak adanya LC untuk landasan beton mengatakan, memang tidak ada di Rencana Anggaran Belanja (RAB)
“Untuk LC memang tidak ada di RAB,” jawab Lukman singkat, Jum’at 15 Juli 2022.
Selanjutnya awak media meminta pada mandor untuk diperlihatkan RAB proyek kegiatan tersebut namun tidak diberikan.
Sementara itu, Ketua Mitra Rakyat Bersatu (MRB) Jamal A Nasir, S.H., saat dimintai tanggapannya mengenai tidak adanya LC pada pengerjaan betonisasi tersebut mengatakan, jika tidak menggunakan LC sebagai landasan beton dalam RAB setidaknya kontraktor bisa transparan memperlihatkan RAB kepada awak media.
“Bila memang gelaran LC tidak ada dalam RAB setidaknya pelaksana/kontraktor bisa lebih transparan dengan memperlihatkan RAB pada awak media yang meliput kegiatan tersebut dengan berpedoman dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Jamal
Lebih lanjut Jamal mengatakan, jika kontraktor tidak berkenan memperlihatkan RAB, ini akan jadi pertanyaan besar, ada apakah dengan proyek yang sedang berjalan ini.
“Jangan sampai nantinya “ada project didalam proyek,” kata Jamal.
Oleh karena itu lanjut Jamal, RAB dalam setiap proyek itu harus bersifat terbuka untuk umum serta bisa diperlihatkan kepada publik, termasuk kepada media yang sedang meliput, kontraktor harus bisa memperlihatkan RAB proyek, sehingga ada informasi atas proyek yang sedang dilaksanakan.
Jamal A Natsir berharap kepada Dinas terkait agar bisa lebih memperhatikan mutu dan kualitas kerja para penyedia jasa konstruksi, karena yang dipakai untuk pekerjaan tersebut tujuannya kan untuk memperlancar dan mempermudah akses perlintasan masyarakat.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat.
Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA. 2022 ini menelan biaya Rp 2, 4 milyar. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV. RAJANSKA BANGUNUTAMA dan konsultan pengawas PT. DIMENSI RONAKON dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Heriyanto
Editor: Andri