Diduga Tanpa Papan Informasi, Anggaran Pembangunan Bronjong Tidak Jelas

Diduga Tanpa Papan Informasi, Anggaran Pembangunan Bronjong Tidak Jelas

Smallest Font
Largest Font

Bogor,- Pembangunan bronjong di Jalan Raya Kahrekel – Kampung Babakan Sirna, Kecamatan Leuwiliang telah selesai di kerjakan. Fungsi dari pembangunan bronjong tersebut adalah untuk melindungi dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsor.
Dari pantauan awak media di lapangan, ada sedikit kejanggalan dengan tidak terdapat papan informasi di sekitaran kegiatan tersebut, dimana papan informasi seharusnya masih ada, mengingat pekerjaan baru selesai
Eko Sulistianto selaku kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V, Kabupaten Bogor ketika beberapa kali dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA) terkait masalah papan informasi tersebut tidak pernah merespon atau memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat menerima kunjungan Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) pada Rabu (16/12/2020), mengatakan peran Media sangat penting, terutama sebagai sosial kontrol dan turut serta mengawasi berbagai kebijakan dan kinerja lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bogor.
“Bagi saya Media adalah mitra strategis dalam tupoksinya sebagai sosial kontrol dan turut mengawasi kinerja Pemerintahan Daerah dan Legislatif, kami seringkali mendapatkan informasi dan masukan dari rekan-rekan Media mengenai segala sesuatu yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini, dan memang sudah seharusnya para pejabat daerah bisa bersinergi, berikan informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui Media, termasuk untuk soal anggaran, karena APBD itu uang rakyat, harus terbuka penggunaannya, masyarakat berhak mengetahui dan ikut mengawasi,” tegasnya seperti dikutip dari MediaKoran.com
Tetapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu, tidak digubris oleh Eko Sulistianto selaku Kepala
UPT Jalan dan Jembatan wilayah V.
Sebagaimana diketahui, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala : pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada aya (1) meliputi :
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
(*/ B Beng)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

Galeri