Diduga Oknum Staf Tutupi Keberadaan Lurah Karadenan Untuk Dikonfirmasi
BOGOR,- Sosial kontrol dan pejabat publik merupakan partner dalam hal informasi, dimana awak media butuh informasi yang benar dari pejabat publik ataupun nara sumber lainnya sebagai referensi untuk pemberitaan yang tayang nantinya, agar dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memahaminya.
Pejabat publik wajib memberikan informasi kepada sosial kontrol seperti media, baik cetak, elektronik maupun online atau lembaga lainnya, terkait dari apa yang ditanyakan, baik itu secara lisan atau tertulis, selama pertanyaan itu berhubungan dengan si pejabat publik dan dilakukan dengan etika yang baik. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.
Namun tidak demikian halnya dengan salah satu staf di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Yanah, yang diduga menutupi keberadaan pimpinannya saat awak media menanyakan Lurah untuk konfirmasi, Selasa 31 Mei 2022.
Dugaan tersebut berdasarkan saat awak media mempertanyakan keberadaan Lurah, Yanah mengatakan bapak tidak ada di ruangannya, mobilnya juga ga keliatan
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Lurah ada didalam.
“Lurah ada didalam pak, itu mobilnya,* ucapnya sambil menunjuk satu unit mobil berwarna putih.
Kembali ke staf kelurahan, ketika disinggung bahwa mobil Lurah ada di parkiran, Yanah menjawab ga ngeh (ga tau), karena saya di sini pak, jawabnya dari bilik resepsionis.
“Saya ga tau pak, saya dari tadi di sini, karena mobil Lurah ga hapal, biasanya bapak pakai mobil hitam, mangga (silahkan) saja kalau mau direkam ” kata Yanah.
Sebelumnya, saat awal awak media konfirmasi keberadaan Lurah, Yanah langsung kedalam untuk memastikan pimpinannya ada atau tidak.
(Ys)