Diduga Penanaman Pipa PDAM AETRA dan Kabel PLN Tegangan Tinggi Tidak Sesuai Prosedur

Diduga Penanaman Pipa PDAM AETRA dan Kabel PLN Tegangan Tinggi Tidak Sesuai Prosedur

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG – Pemasangan Pipa pendistribusian air bersih oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) AETRA dan Kabel PLN Tegangan Tinggi di Jalan Raya Pasir Awi RT06/RW 02,Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan prosedur secara tehnis yang seharusnya pipa dan Kabel dipendam dengan minimal kedalaman satu meter tapi ini pipa dan kabel pln tersebut hanya beberapa senti kedalamnya pasalnya pipa tersebut hampir rata dengan coran yang ada di bahu jalan dan posisi kabel PLN hanya menumpang di atas pipa PDAM AETRA

seperti pipa ditanam di dalam drainase atau gorong-gorong dan hanya ditanam sedalam lebih kurang 30 cm hingga 40 cm dan membuat darainase tidak dapat berfungsi dengan seharusnya. Bahkan yang lebih berbahaya lagi kabel PLN Tegangan Tinggi yang hanya di pendam dan menumpang diatas pipa.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Saat ditemui dilokasi Vikri Pengawas PDAM AETRA,mengatakan," Kebetulan ini dulu dikerjakan oleh kontraktor sekitar 2014. Dan sayapun tidak tahu karna saya juga baru masuk wilayah sini, karna ada laporan dari kontraktor pembangunan jalan karna agak sedikit terhambat untuk melakukan pengerjaan pengecoran karna ada pipa tersebut yang dipendam dengan posisi dangkal jadi untuk pengecoran agak sedikit terhambat karna volume coran nanti tidak maksimal.

Sayapun baru masuk wilayah sini THN 2022 ini,  Menurut keterangan kontraktor yang mengerjakan dulu, dia tidak bisa mendam pipa terlalu dalam karna posisi dibawah sudah banyak kabel kabel dan pipa gas,"Terangnya.

Sementara itu Andi Salah satu dari Subkont Pemasangan kabel PLN saat dikonfirmasi oleh jurnalis portal7.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan,"Udah biarin aja lah bang, banyak PT yang kerja disitu,"Ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sangat disayangkan proyek yang menelan dana ratusan juta rupiah tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Tangerang

Dalam pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya minimal penggaliannya sedalam 110 cm hingga 120 cm, maka dalam hal ini pihak PDAM AETRA dan kontraktor pemasangan pemendaman Kabel PLN dipertanyakan kinerjanya dalam fungsi pengawasan dan seakan tutup mata karena berdasarkan pantauan media ini dilapangan proyek dikerjakan asal selesai

(Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri