Diduga Oknum Guru SDN Kota Batu 06 Lakukan Praktek Jual Beli Buku Modul Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
BOGOR – Sebagian besar Orangtua murid SDN Kota Batu 06, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor mengeluhkan mahalnya harga buku Modul yang diduga diperjual-belikan oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah, mirisnya lagi Kepala Sekolah dan Operator tidak mengetahui besaran nominal harga permodul yang diperjual-belikan tersebut, Senin (04/04/2022).
Menurut salahsatu Orangtua/ Wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan, Ia membeli Modul sebesar Rp. 16.000/buku dan membeli di lingkungan Sekolah kepada Wali Kelas masing-masing.
” saya membeli Buku Modul di lingkungan Sekolah kepada Wali kelas anak saya sebesar Rp. 16rb/Buku ,” ujarnya.
namun saat tim mengklarifikasi ke pihak sekolah, Diana selaku Kepala Sekolah yang didampingi Operator Sekolah mengatakan bahwa, “Modul tersebut dibuat oleh para pengajar agar lebih berinovatif dalam memberikan pembelajaran kepada para siswa dan untuk pembuatan master modulnya sudah dibiayai oleh dana BOS. Saya baru menjabat selama 3 bulan di sekolah ini, jadi saya tidak tahu dengan adanya jual beli di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Operator Sekolah, Ia mengatakan bahwa, “Iya saya juga baru tahu kalau Modul tersebut di jual dengan harga segitu, secara logika kalau fotocopy selembar seharga Rp.200 tidak mungkin mencapai harga semahal itu, yang saya khawatirkan ada oknum yang bermain dalam hal ini,” ujarnya.
Untuk memperjelas simpang siur harga Modul tersebut, pihak sekolah mengumpulkan semua Walikelas dan Ketua Komite untuk dimintai keterangan, dalam penjelasannya salahsatu Walikelas mengatakan bahwa, pernyataan dari Orangtua terkait harga tersebut tidaklah benar.
“Kita hanya menjual buku Modul seharga Rp. 10.000/buku tidak benar kalau mencapai harga Rp. 16.000 dan ini sudah menjadi kesepakatan antara sekolah, Orangtua dan Komite, selain itu juga kita melakukan subsidi silang bagi anak yatim dan yang kurang mampu, kita bagikan secara gratis, sekali lagi saya tegaskan disini tidak ada pemaksaan untuk membeli Modul tersebut, ini bagi yang mampu dan yang mau saja”, ujar salahsatu Wali kelas dan diaminkan oleh Ketua Komite.
Miris memang, Kepala Sekolah tidak mengetahui adanya praktek jual-beli Modul di sekolah, kuat dugaan lemahnya pengawasan dari Kepala sekolah sehingga sekolah yang seharusnya berperan mencerdaskan anak bangsa malah dijadikan ajang bisnis untuk meraup keuntungan pribadi, padahal menurut Permendiknas no.2 tahun 2008 yang salahsatu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku kepada murid, kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta diperkuat lagi melalui Permendiknas no.78 tahun 2016 dan Undang-undang no.3 tahun 2017.
Namun sangat disayangkan masih banyak saja Oknum-oknum di sekolah yang sengaja memperjual-belikan buku pembelajaran untuk memperkaya diri sendiri dengan bermacam-macam dalih, diantaranya sebagai alasan penunjang dalam kegiatan belajar-mengajar, pendamping atau referensi pengetahuan bagi anak didik.
(And/Tim)