Diduga Kangkangi Perda, BP2 Tipikor Laporkan Alfamart Kemang ke Satpol PP Kab. Bogor

Diduga Kangkangi Perda, BP2 Tipikor Laporkan Alfamart Kemang ke Satpol PP Kab. Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Lembaga Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) datangi markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bogor guna melaporkan Alfamart Kemang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pelaporan dilakukan terkait bangunan Alfamart yang tidak memiliki izin dan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat Kemang, yang merasa seenaknya saja membangun dengan kangkangi peraturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Ketua BP2 Tipikor DPD Jawa Barat, Sani Muhammad saat ditemui seusai lakukan pelaporan ke markas Satpol PP Kab. Bogor, Selasa, 28 Februari 2023.

"Kedatangan kami ke markas Satpol PP Kabupaten Bogor ini, untuk melaporkan Alfamart Kemang terkait bangunan yang tidak memiliki izin," kata Sani seraya memperlihatkan tanda terima bukti laporan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sani juga berharap, laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti, mengingat banyaknya pelanggaran dari bangunan tersebut. 

"Kami berharap kawan-kawan di Satpol PP Kabupaten Bogor dapat segera menindaklanjuti laporan kami, karena bukan hanya Perda saja yang mereka kangkangi, tapi tentang kehidupan masyarakat yang berada di sekitar daerah itu," ujar Sani Muhammad. 

Semoga Satpol PP Kabupaten Bogor tidak lemah, agar tidak ada indikasi bisik-bisik dengan pihak Alfamart yang menggiring ke opini bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor tumpul dan tidak berani bertindak, ungkap Sani Muhammad mengakhiri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Alfamart yang membuka cabang di Desa Kemang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Bahkan beberapa hari lalu pun saat di undang pihak Desa Kemang yang dihadiri oleh perwakilan forkopimcam, pihak Alfamart terkesan menghindar dengan tidak menghadiri pertemuan itu.

Editors Team
Daisy Floren

Galeri