Hukum
Diduga Gunakan Bakesting Genteng Bekas, Peruntukan Aset Negara Dipertanyakan
Smallest Font
Largest Font
BOGOR,- Kegiatan rehabilitasi beberapa ruang kelas di SMPN 02 Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor sudah beberapa pekan dikerjakan. Kegiatan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2021 ini dikerjakan asal-asalan.
Pantauan awak media portal7.co.id, Sabtu (02/10/2012), terlihat hasil pengerjaan pengecoran sloof bawah yang merupakan struktur vital berdirinya suatu bangunan (gedung) diduga tidak sesuai dengan petunjuk Direksi. Pasalnya, bakesting yang digunakan memakai genteng bekas bongkaran, sehingga terlihat berlubang.
Hasani, S.T. direktur PT. Windu Expotindo sebagai perusahaan yang mengawasi kegiatan tersebut ( Konsultan Pengawas) saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Ia (Hasani) hanya membaca tanpa memberikan jawaban, Minggu (03/10).
Kegiatan ini menelan biaya sebesar Rp 593.422.000,- ( lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2021, bertindak sebagai penyedia jasa CV. Sekar Pelangi, dan Konsultan Pengawas PT. Windu Expotindo , dengan masa pelaksanaan 27 Agustus sampai 24 Desember 2021.
Untuk diketahui, pengerjaan sloof seharusnya digunakan bahan yang sesuai, seperti triplek dan kaso atau sesuai petunjuk Direksi, bukan menggunakan genteng bekas bongkaran kegiatan yang notabenenya adalah aset negara. Hal ini jelas melanggar ketentuan dan pastinya ada konsekuensi untuk hal tersebut.
(Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)
(B beng)
Editors Team
admin
Author