Diduga Cabuli Muridnya Sendiri di Kebun Jagung , Oknum Guru di Kedurang Ditangkap Satreskrim Polres BS
BENGKULU SELATAN - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) menggelar Press Release kasus tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang Lain yang dilakukan oleh seorang oknum guru di wilayah Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Seorang Oknum Guru SMAN BS berinisial, JR (36) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang, diduga telah melakukan hal yang tidak semestinya diperbuat oleh seorang tenaga pendidik kepada Bunga (bukan nama sebenarnya,red) 16 tahun, yang tidak lain adalah merupakan siswinya sendiri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Selatan (BS) melalui Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Susilo SH MH, Kasi Humas AKP. Sarmadi dan Kanit PPA saat menggelar press release di ruang Comen Centre Polres Bengkulu Selatan pada Kamis, 21 Maret 2024.
"Ya betul, TKP kejadiannya di dangau (anjung) kebun jagung Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan pada 17 Maret 2024 yang lalu," kata Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK,(21/3).
Dijelaskan Wakapolres, adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pkl. 20.00 Wib terlapor JR (36) menghubungi korban melalui masanger dan mengajak bertemu didekat makam desa Lawang Agung Kec. Kedurang Kab. Bengkulu Selatan.
"Kemudian pelaku menunggu korban didekat makam tersebut, tidak lama kemudian korban sampai dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke kebun jagung dibelakang Desa Lawang Agung Kec. Kedurang Kab. Bengkulu Selatan, setelah sampai di kebun jagung kemudian pelaku mengajak korban untuk menuju ke anjung/dangau, setelah berada didangau /anjung kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Wakapolres.
Dengan adanya laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Sekira Pkl. 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perumahan sekolah SMA Negeri 4 Bengkulu Selatan, kemudian dibawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan.
"Sebagai Barang Bukti, Polisi menyita barang-barang berupa 1 (satu) lembar daster berwarna oren, 1 (satu) lembar switer warna pink,
1 (satu) lembar jilbab warna hitam, 1 (satu) lembar tengtop warna cream, 1 (satu) lembar sot warna hitam, 1 (satu) lembar BH warna biru, dan1 (satu) lembar celana dalam warna putih bermotif bunga," ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang berbunyi
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak persetubuhan dengannya atau orang lain, Pasal 81 Ayat 1 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkasnya.(Red)