Diduga Adanya Pelanggaran Kanwil Kumham Banten Amankan Seorang WNA
CILEGON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui tim pengawasan Divisi Keimigrasian mengamankan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Bangladesh yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di sebuah pergudangan di Kota Cilegon, Rabu, (13/04/2022).
Kejadian ini merupakan hasil dari pengawasan Keimigrasian yang dilakukan secara rutin untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah tertentu oleh tim pengawasan Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Banten.
Diamankannya WNA yang berinsial MA ini berawal dari tim melakukan pengawasan keimigrasian pada pergudangan permata di Jalan Raya Bojanegara setelah melakukan pulbaket, didapatkan informasi adanya Warga Negara Asing pada gudang besi di ujung lokasi. Saat dimintai dokumen keimigrasiannya, WNA asal Bangladesh ini tidak dapat menunjukkan paspor aslinya.
Dari keterangan yang didapatkan tim humas, diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut telah bekerja selama 2,5 tahun sebagai supervisior pada PT FHS (Form Work Hire Sea ) namun dengan ijin tinggal kunjungan.
“Ya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspor dan ada indikasi ia melakukan pelanggaran penyalahgunaan visa, selanjutnya bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Cilegon, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arfa Yudha Indrawan, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, saat dimintai keterangan.
Selain melaksanakan pengawasan Tim juga menyampaikan informasi tentang kewajiban perusahaan sebagai penjamin orang asing berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan membuka masukan serta saran ataupun pengaduan terkait pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi setempat dalam hal pelayanan dan penegakan hukum.
“Tentunya dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian ini, kami tim mengedepankan sikap profesionalisme, humanis, tidak arogan, sopan santun serta mengedepankan pembinaan dan edukasi dalam wewenang dan kewenangan berdasarkan hukum keimigrasian,” tandasnya.
(Hms/Hbi)