Demi Kualitas Penegakan Hukum, Tuntutan Pidana Mati Jaksa pada TM Sudah Tepat
JAKARTA,- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat demi kualitas penegakan hukum, mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.
Azmi Syahputra menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal asas "kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (Crimina morte extinguuntur), Jum'at 31 Maret 2023.
"Sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya, agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence)," ungkap Azmi.
Lebih lanjut Azmi Syahputra menjelaskan, apa yang dilakukan TM sangat bertentangan dengan kewajibannya, niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama.
Selain itu sambung Azmi, dalam persidangan TM selalu memberi keterangan berbelit, dan cenderung tidak mengakui perbuatannya, hal inilah yang memberatkan, mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba.
"Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa," Jelas Azmi Syahputra.
Ironisnya lagi, lanjut Azmi, perbuatan pelaku dilakukan saat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas melawan narkoba justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum.
"Semoga dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera, ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba," harap Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.