Hukum
Cegah Penyebaran Covid 19, Tim Gabungan Razia PPKM di Wilayah Bojonggede – Citayem
Smallest Font
Largest Font
BOGOR- Personil Babinsa dan Bimmas, beserta Satpol PP melakukan penyisiran jalan Bojonggede-Citayam, saat itu ditemukan kerumunan masyarakat di tempat makan lesehan.
Sudah 2(dua) kali di lakukan peneguran tetap tidak diindahkan, pada saat patroli yang ke 3 ( tiga ) maka pihak pol PP melakukan tindakan membubarkan kerumunan warga dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diKecamatan Bojong gede. Sabtu (7/02/2021) malam.
Razia PPKM Kecamatam Bojonggede dilakukan secara gabungan bersama Babinsa, Bimmas dan Satpol PP, dengan sikap tegas membubarkan kerumunan warga, dan menutup paksa warung-warung yang buka melewati pukul 21.00 WIB tersebut, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Bogor.
Patroli di pimpin oleh Kanit Pol PP Dedi dimulai pukul 20.00 wib s/d 00.00 wib.
Saat diminta keterangan Kanit Pol PP menyatakan “makin merebaknya pandemi Covid 19 di Kabupaten Bogor maka kami menindak tegas pelanggar PPKM,karena kami sudah sering memperingati akan tetapi tidak diindahkan” ujarnya.
Jurnalis: Muhamad Iip
Editor: Redaksi
Editors Team
Efri
Author