CBA Kirim Surat Terbuka Kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  

CBA Kirim Surat Terbuka Kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Center For Budget Analysis (CBA) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera menegur dan evaluasi PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto dan segera menghentikan mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu 18 Mei 2022.

Hal ini diminta CBA melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, karena;

1). Mutasi yang asal-asalan dan cenderung Arogan. Hal ini dilihat dari Daftar Persetujuan, Pengukuhan, Pengangkatan dan Pengangkatan Pejabat di lingkugan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Nomor 821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022 yang disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri terlihat bahwa usulan PLT WALIKOTA BEKASI Cenderung Asal – asalan dan Arogan karena tidak melibatkan Baperjakat dalam mengolah dan menganalisa beban jabatan yang di emban dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bekasi

2). Mengusulkan Pergantian Pejabat yang tidak sesuai kemampuan dan keahliannya, Postur Usulan Mutasi dan Promosi di Pemerintah Propinsi Jawa Barat Nomor 2039/KPG.07/BKD tertanggal 08 April 2022 TIDAK sesuai dengan Sumber Daya Manusia yang di perlukan dalam SKPD. Ini bisa kita lihat dari penempatan bahwa pejabat yang tidak memiliki keahlian dan pengalaman yang spesifik menduduki jabatan baru yang membutuhkan pengalaman dan keahlian dalam jabatan itu seperti pada OPD SETDA yang memutasi Kabag ULP nya dan di ganti dengan Pejabat Baru yang tidak berpengalaman dalam urusan Pengadaan Barang dan Jasa dan menjelang Masa Pensiun. Sementara kita tahu bahwa Pengadaan Barang dan Jasa merupakan Pintu Masuk atas APBD yang akan dijalankan untuk pemenuhan akan pembangunan di Kota Bekasi dari berbagai macam sektor kebutuhan pelayanan masyarakat, indikasi ini akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih buruk dibanding WALIKOTA terdahulu, pun halnya sama di SKPD seperti DLH, DBMSDA dan yang lainnya

Advertisement
Scroll To Continue with Content

3). Urgensi Kebutuhan diabaikan, Dalam hal urgensi pelayanan masyarakat haruslah terpenuhi terlebih dahulu tapi ini tidak bisa kita lihat dalam usulan promosi dan mutasi yang di usulkan PLT WALIKOTA terkait pelayanan dasar kesehatan masyarakat bahwa pada Dinas Kesehatan pun PLT WALIKOTA mengusulkan Kepala SKPD yang tidak mengerti Pelayanan dasar kesehatan masyarakat, jadi akan kah pelayanan kesehatan masyarakat nya akan terlayani dengan baik pasca tidak diberlakukan nya jaminan kesehatan berbasis NIK (KS – NIK) yang menjadi produk unggulan RAHMAT EFFENDI dan TRI ADHIANTO dalam PEMILUKADA 2,5 Tahun Kebelakang dan lagi- lagi yang akan menjadi KORBAN adalah Masyarakat Kota Bekasi atas nama Pelayanan Masyarakat.

Sumber: Uchok Sky Khadafi (Direktur CBA)

Editor: B-beng

Editors Team
Daisy Floren

Galeri