Calonkan Diri Sebagai Anggota CND, BNN: Masalah Narkotika Negara Harus Bekerjasama
PORTAL7,- Indonesia berpandangan bahwa tidak ada negara yang dapat menyelesaikan permasalahan narkotika sendirian. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.A. saat membahas kerja sama dan koordinasi antar instansi dalam upaya penanganan dan penanggulangan masalah narkoba dunia pada sesi ketujuh The 65th Session of The Commission on Narcotic Drugs (CND), Kamis (17/3).
Direktur Kerja Sama BNN RI mencontohkan dalam bidang rehabilitasi misalnya, Indonesia telah bekerjasama dengan UNODC pada program treatment networking project sejak tahun 2005. Begitu pula baru-baru ini, Indonesia juga turut berkontribusi dalam pengembangan aplikasi rehabnet oleh UNODC, serta melakukan program capacity building untuk mendukung modul tele-counseling.
“Kami juga melakukan kerjasama dan terlibat aktif dalam kegiatan virtual untuk bertukar data dan informasi terkait pengawasan narkoba di perbatasan Indonesia,” ujar Drs. Achmad Djatmiko, M.A.
Sementara itu, pada agenda tindak lanjut implementasi The Ministerial Declaration 2019 di tingkat nasional, regional, dan internasional dalam mengatasi dan melawan permasalahan narkoba di dunia, delegasi Indonesia yang diwakili Kepala Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Puslitdatin) BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.H., M.Si., P.hD. menyampaikan komitmen Indonesia dalam menangani masalah narkoba dengan menggunakan pendekatan multi-aspek.
“Dalam melaksanakan komitmen, Indonesia yang dipimpin oleh Badan Narkotika Nasional menggunakan pendekatan multi-aspek dengan fokus pada berbagai aspek yang saling terkait dan melibatkan banyak instansi,” jelas Drs. Agus Irianto, S.H., M.H., M.Si., P.hD.
Lebih lanjut ia pun menyampaikan implementasi yang telah dilakukan BNN RI dalam aspek pencegahan, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Di tingkat nasional dalam aspek penegakan hukum salah satunya diimplementasikan BNN RI bersama Ditjen Bea dan Cukai dengan melakukan cyber crawling narkotika termasuk di dark web, dan cryptocurrency.
Pada tingkat internasional dalam aspek pencegahan BNN RI bekerjasama dengan UNODC mengimplementasikan program family united dengan memberikan keterampilan keluarga guna mencegah dampak sosial negatif pada keluarga beresiko. Selain itu, BNN RI juga telah mengimplementasikan program alternative development di daerah rawan kultivasi ganja dan kratom.
Berbagai langkah kerja sama dan implementasi kebijakan internasional yang telah dilakukan BNN RI menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam berkontribusi mengatasi permasalahan narkoba di dunia. BNN RI pun berharap dapat memperoleh dukungan dalam pencalonannya sebagai anggota CND 2024-2027 untuk lebih optimal dalam berperan aktif menyelesaikan masalah narkoba, membangun masa depan yang lebih baik. (**)