Bunuh Istri, Kasat Reskrim: Pelaku Terjerst Pasal 338 KUHP

Bunuh Istri, Kasat Reskrim: Pelaku Terjerst Pasal 338 KUHP

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Cigudeg ungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial IMS di desa Cintamanik, kecamatan Cigudeg Bogor, Pada Minggu (17/07/2022).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan dari penyelidikan yang dilakukannya pihaknya berhasil mengungkap identitas serta mengetahui keberadaan pelaku pembunuhan ini. Dalam pengungkapan tersebut pria berinisial J (26) berhasil diamankan, yang mana pelaku J ini tak lain ialah suami dari korban M (24 )

Dari pengakuan pelaku dirinya tega membunuh istrinya sendiri dengan cara dibekap dan dicekik setelah mendapati sang istri selingkuh dengan laki-laki lain yang bahkan sudah ketahuan selingkuh beberapa kali.

Pelaku juga naik pitam setelah cekcok saat memergoki sang istri pulang larut malam diantar laki-laki lain. dan merasa tersinggung dengan perkataan korban.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Mayat korban M sendiri baru di temukan sehari setelah waktu terjadinya pembunuhan oleh warga sekitar di sebuah gubuk koso

Atas perbuatannya pelaku J ini akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri