Buat Para Karyawan, Yang di Nanti Segera Tiba

Buat Para Karyawan, Yang di Nanti Segera Tiba

Smallest Font
Largest Font

Illustrasi Uang Rupiah  mata uang RI

TANGERANG – Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang di nanti nanti para pekerja atau mereka yang bekerja pada perorangan, lembaga, atau Perusahaan baik Swasta maupun Pemerintahan, mungkin tidak asing lagi, namun pelaksanaannya sering menimbulkan berbagai polemik.

Terlepas dari berbagai polemik itu, besar atau kecil, Besaran THR sangat di nanti oleh masyarakat pekerja, jadi tak aneh Kewajiban yang di bebankan oleh Majikan atau Pengusaha ini ini ada Regulasi yang mengaturnya, terutama perusahaan perusahaan yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida lewat keterangan resmi, Sabtu 9 April 2022.

Ida menegaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” bebernya.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” tutupnya

Sementara pantauan dari Awak media Portal7.co.id di berbagai perusahaan belum menurunkan Hak Pekerja tersebut dikarena kan puasa baru berjalan hampir 1 minggu, biasa nya THR keluar satu minggu sebelum libur panjang

Karyawan bergembira setelah ada informasi pelaksanaan THR di perusahaan mereka bekerja

Nita, salah satu karyawan pabrik sepatu di cikupa mengatakan THR di pabrik Alhamdulillah sudah ada terpampang pengumuman.pelaksanaan pembayaran THR

” Alhamdulillah, mas gak dag dig dug lagi, apalagi pemerintah dah boleh mudik ke kampung, bisa buat bagi bagi di kampung, ‘ ujar nya

Beda lagi dengan salah satu pabrik di jalan raya serang KM 20,5 Salah satu pabrik sudah memasang pengumuman karena perusahaan sedang merugi.

Sontak saja membuat para karyawan gundah dan memprotesnya, hal ini di ungkap salah satu karyawan yang kami temui.

” Kami dari serikat, akan mengajukan audensi dengan perusahaan,’ kata nya enggan disebut namanya.

Sementara itu diputuskan bahwa Hari Libur Nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan Cuti Bersama Lebaran 2022 berlangsung selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (6/4/2022). ( jumadi )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri