Bongkar Prostitusi Online dalam Kontrakan di Tangerang, Polisi RW Amankan PSK dan Pelanggan
TANGERANG – Polisi RW Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menindak lanjuti Informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan tindak pidana prostitusi online yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial IW (23).
Polisi RW 03, Iptu Adityo Wijanarko berhasil mengamankan sang wanita penghibur dan pelanggannya berinisial EM (24) setelah digerebek bersama sejumlah warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi sebuah rumah kontrakan di Jalan Samaun RT 4 RW 3 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Senin, 27 Maret 2023 malam.
“Polisi RW yang merupakan Kanit Resmob Polres ini menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat yaitu Zaini selaku ketua RT 4 RW 3 terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial,” kata Zain dalam keterangannya Selasa, 28 Maret 2023.
Lanjutnya, Ketua RT dan warga yang resah dengan praktik prostitusi pelaku menghubungi Polisi RW yang menindak lanjuti laporan ke Kapolsek Karawaci Kompol Taufan Satria Prawira untuk bersama-sama melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum itu.
“Kecurigaan dan keresahan warga dengan praktik prostitusi yang dilakukan pelaku pun terbukti, karena saat digerebek warga bersama Polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya,” ungkapnya.
Menurut Zain, saat diinterogasi pelaku mengakui membuka jasa prostitusi Online melalui aplikasi Mi-Chat dengan akun bernama ‘MEL’. Ia memasang harga Rp300 ribu sekali kencan sesuai kesepakatan.
“Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Kapolres menambahkan, di bulan ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota berharap peran serta warga menciptakan Kamtibmas yang kondusif, tidak terprovokasi dengan berita hoaks, kehadiran Polisi RW saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat menjaga lingkungan dari segala bentuk kejahatan maupun tindak pelanggaran hukum.(hd)