Bawaslu RI Warning Parpol dan Bacaleg, Penting Ini Himbauannya !

Bawaslu RI Warning Parpol dan Bacaleg, Penting Ini Himbauannya !

Smallest Font
Largest Font

Portalbengkulu.id – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, Bawaslu RI mengeluarkan tujuh imbauan penting yang patut dijalankan oleh Partai Politik(Parpol).

Dalam imbauannya, Bawaslu RI menyampaikan beberapa hal penting yang wajib dipedomani oleh Parpol maupun Bacaleg.

Ini tujuh Himbauan Bawaslu RI kepada Caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk :

1. Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dgn memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

2. Materi APS tidak memuat unsur ajakan untuk memilih :

a) Coblos No. Urut,
b) simbol/gambar paku dan/atau
c) materi muatan lain yg memuat unsur ajakan memilih

3. Penetapan DCT tgl 3 Nov 23, sehingga Caleg untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

4. Tgl 4 s.d. 27 Nov 23, merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” Peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berunsur kampanye dan ajakan memilih sebelum jadwalnya dalam bentuk :

a) pertemuan warga,
b) penyebaran bahan kampanye,
c) penyebaran alat peraga kampanye,
d) media sosial dan
e) aktifitas lain yg berkaitan dgn kegiatan kampanye.

5. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan.

6. Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dgn catatan menyampaikan pemberitahuan minimal 1hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu sesuai tingkatan dan KPU

7. Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu tgl 28 Nov 23 s.d. 10 Feb 24 (75 hari masa kampanye).(**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri