Barang Bukti 7 Milliar, Gubernur Bengkulu Ditetapkaan Tersangka
JAKARTA - Dalam Konferensi Pers KPK terkait OTT sejumlah pejabat provinsi Bengkulu yang salah seorang nya ada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan sebagai tersangka terkait suap penggalangan dana untuk Pilkada, pada Minggu 24/11/2024 jam 22 : 45 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan operasi tangkap tangan (OTT) KPK berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sekitar Rp. 7 Miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura.
"Barang bukti berupa uang berhasil diamankan pada operasi tangkap tangan pada sejumlah pejabat provinsi Bengkulu sebesar Rp. 7 Miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura,"tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi Persnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua KPK Alexander mengatakan,"Barang Bukti (Uang) tersebut diamankan oleh tim penyidik KPK dari berbagai tempat, yaitu: uang tunai senilai Rp. 32,5 juta ditemukan pada mobil Saidirman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
"Uang tunai senilai Rp. 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera,"lanjut Alexander
"Kemudian penyidik menemukan uang tunai Rp370 juta pada mobil Rohidin, serta sebanyak Rp. 6,5 Milliar dengan mata uang Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura ditemukan dirumah ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.