Hukum
Bakesting Gunakan Genteng Bekas, Rameni: Tidak Boleh, Untuk Sanksi Saya Baca Dulu
Smallest Font
Largest Font
BOGOR,- Ditemukan adanya dugaan pemakaian genteng bekas bongkaran yang merupakan aset negara sebagai bakesting dalam pengerjaan sloof bawah pada kegiatan rehabilitasi beberapa ruang kelas di SMPN 02 Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, menjadi tanda tanya bagi awak media. Sebab dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pastinya ada anggaran untuk bakesting tersebut.
Rameni Kabid Sapras (Sarana Prasarana) dinas Pendidikan saat ditemui di ruang kerjanya dan dikonfirmasi mengenai masalah ini menjelaskan,” pastinya tidak dibolehkan, harus sesuai rencana, nanti kita akan cek dan evaluasi, akan kita tindaklanjuti ke lapangan melalui kasie yang membidangi, Selasa (05/10).
Menanggapi penjelasan Kabid yang tidak dibenarkan memakai genteng bekas bongkaran yang merupakan aset negara, awak media kembali melontarkan pertanyaan, apakah ada sanksi bagi penyedia jasa dengan pekerjaan seperti ini ?
“Kita lihat dan sesuaikan aturan, nantinya akan kita cek melalui PPK nya dan kita sesuaikan.
Untuk masalah sanksi yang diberikan , “Kalau itu harus baca dulu saya, dan disesuaikan dengan aturan,”ucap Rameni berulang.
Pada pemberitaan sebelumnya, melalui pesan WhatsApp, Hasani, S.T. direktur PT. Windu Expotindo sebagai perusahaan yang mengawasi kegiatan (konsultan pengawas), ketika dikonfirmasi awak media portal7.co.id, mengenai masalah ini, hanya membaca tanpa memberikan jawaban.
(Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)
(B beng)
Editors Team
admin
Author