Awal Ramadhan, BNN RI Tangkap 5 Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti 250 Kg Lebih Sabu

Awal Ramadhan, BNN RI Tangkap 5 Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti 250 Kg Lebih Sabu

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Awal Ramadhan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) merilis pengungkapan dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis yaitu 255,96 Kg sabu dengan total tersangka yang berhasil diamankan 5 orang.

Adapun kronologis pengungkapan kedua kasus tersebut sebagai berikut:

1. Kasus 203,99 Kg Sabu di Aceh Timur

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat narkotika Yan-Niar, di daerah Aceh Timur, tim BNN RI melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal Oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan Tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Pengembangan dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

2. Kasus 51,97 Kg di Bireun, Aceh.

Kasus berikutnya adalah penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kec. Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh

RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus didalam kemasan teh cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri