ATR /BPN dan Wakil Bupati Lampung Utara Pasang Patok Batas Tanah Warga
Lampung Utara - Kegiatan simbolis Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah bersama Pemerintah Lampung Utara dan Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Lampung Utara. Jum'at 03/02/2023.
Kegiatan simbolis pemasangan patok batas bidang tanah Lampung Utara Tahun 2023 dilaksanakan bertempat di RT/LK 02/07 Wonogiri ll Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. yang dihadiri unsur Forkopimda dan Petugas ATR / BPN Lampung Utara.
Selain Lampung Utara kegiatan tersebut serentak terlaksana Se - Indonesia pada Jum'at 03 / 02 /2023, seperti pantauan media Portal Tujuh dilokasi, Ardian Saputra Wakil Bupati Lampung Utara dan Kepala ATR / BPN Lampung Utara Nirwanda. setelah selesai melakukan pemasangan patok batas tanah di salah satu rumah warga kemudian melanjutkan mendengar arahan dan tujuan dari kementerian ATR/ Kepala BPN melalui daring.
Sambutan dan harapan Ardian Saputra Wakil Bupati Lampung Utara" Sebelumnya Wabup mengucapkan terimakasih karna telah memfasilitasi pemasangan patok tanah. Semoga pemasangan patok tanah saat ini berjalan dengan baik.
Tambahnya' kepada masyarakat Lampung Utara jangan lagi takut untuk menjadikan sertifikat tanah nya, karna bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa yang mempersulit beritahukan kepada pemerintah daerah kita akan menegur dan memberikan sanksi yang mempersulit masyarakat untuk memasang batas tanah, ujar Wabup.
Target Pemasangan Patok Rumah Warga di Lampung Utara
Target pemasangan tingkat nasional hari ini berjumlah 1330 patok untuk Kelurahan Kelapa Tujuh, sambil berproses karna ini terkait dengan program PTSL Tahun 2023 kebetulan kita mendapatkan kuota 3700 kalo satu bidangnya empat patok dikalikan 3700 bidang tanah, ucap Nirwanda Kepala Badan BPN Lampung Utara.
Tujuan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah GEMAPATAS. Dikutip dari Kominfo.
Diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. "Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap," terang Hadi Tjahjanto.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak.
Reporter : Sigit.