ALTTAR Gelar Konferensi Pers di Depan Gedung Bupati Tangerang, Tuntut Kenaikan Upah 24,50%
TANGERANG - Aliansi Buruh yang tergabung dalam ALTTAR ( Aliansi Rakyat Tangerang Raya ) melakukan Pers Rilis (Konferensi Pers) di Depan.Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa ( 15/11/2022). Pukul 14.00 Wib.
Massa Aksi yang tergabung dalam ALTTAR mengawali giatnya dengan melakukan mimbar bebas, orasi orasi politik dan tuntutan buruh Kabupaten Tangerang di suarakan oleh masing-masing perwakilan organ buruh yang teegabung dalam aliansi ini.
Edih Jayadi yang akrab di sapa dengan panggilan bung uj ini membuka orasi politiknya dihadapan ratusan perwakilan buruh.
Dalam orasinya, Aktivis buruh yang merupakan bakal calon legislatif Kabupaten Tangerang dari Partai Nasdem ini menyuarakan agar buruh harus terus berjuang, dan kawal Sidang Penetapan Upah Kabupaten Tangerang yang akan direncanakan pada hari kamis, 17 November 2022, dan Tolak surat Edaran Menteri Menakertrans tentang besaran Upah kepada Gubernur Gubernur Se Indonesia. Ini keterlaluan,' Ujar Bung Uj.
Lebih lanjut, Aktivis buruh ini mengatakan bahwa aksi buruh tahun ini harus lebih Garang dan semangat, karena apa dua tahun buruh tidak mengalami kenaikan upah karena Wadah Pandemi, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sangatlah menyakitkan warga dan buruh di Kabupaten Tangerang.
Sememtara itu, Koordinator ALTTAR bung Hadi Murdiyanto didampingi Bung Tito dari SPN ( Serikat Pekerja Nasional) dan Bung Didik Perwakilan dari FSPMI disela sela Aksi berhasil di wawancara oleh Awak media mengatakan bahwa kemarim tanggal 14 November 2022 dihadapan Bupati Zaki Iskandar menyampaikan aspirasi para Serikat Pelerja dan Serikar buruh Kabupaten Tangerang agar Formula penetapan upah keluar dari PP N0 36 Tahun 2021.
Bung Hadi lanjut mengatakan bahwa PP No 36 tahun 2021 ini sudah tidak bisa lagi mengikuti perkembangan Jaman, mengakomodir kepentingan buruh dan berharap Dewan Pengupahan kabupaten Tangerang untuk swgera melakukan sidang.pleno penetapan upah 2023, kita akan kawal terus sidang yang menentukan kesejahteraan buruh ini,' ungkap nya
" salam perjuangan untuk seluruh Kabupaten Tangerang dan seluruh buruh di Indonesia tutupnya
Adapun dalam Pers Rilis yang dilakukan oleh ALTTAR di Depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Cabut UU Omnibus Law berikut turunannya yaitu PP 34. PP 35, PP 36, PP 37
2. Srlamatkan Krisis dengan menaikkan upah layak bukan menaikkan upah murah.
3. Gubernur Banten dan Bupati Tangerang harus berani mengambil kebijakan dengan keluar dari PP 36/2021 dan mengabaikan Surat Edaran Menakertrans dengan menaikkan upah sebesar 24,50%,
4. Tolak PHK dengan dalih krisis dan resesi
5. Turunkan harga Kebutuhan Pokok ( Sembalo)
6. Turunkan harga BBM dan berikan Subsidi
Dalam aksi ini pula ALTTAR mengundang dan menyerukan kepada seluruh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta kaum buruh di Kabupaten Tangerang agar terlibat aksi massa pada tanggal 17 November 2022, sasaran aksi kawasan kawasan industri di Tangerang dan kantor Dinas Tenaga Ketja dab Transmigrasi di Kabupaten Tangerang.
Aksi ini ditutup dengan dibacakan Pers Rilis secara marathon di bacakan secara bergantian oleh perwakilan organ serikat yang tergabung dalam Aliansi ALTTAR.
Secara simbolis membakar surat edaran Menakeetran RI sebagai bentuk Penolakan. Dan buruh menyanyikan lagu lagu perjuangan
Aksi ini berakhir pukul 16.00 WIB di bawah pengawalan Pihak Polresta Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang diterjunkan pada aksi buruh siang hari ini. (Jumadil Qubro)