Akhirnya, Dana Desa Cair Tahap 1 Untuk 246 Desa Di Kabupaten Tangerang
TANGERANG – Di tunggu Tunggu akhirnya muncul juga, di awal bulan Puasa Ramadhan Keberkahan menghampiri Para Kepala Desa dan para perangkat di 246 Desa di Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa menerima honor setiap Bulannya sebesar Rp 4 juta dan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2 juta, Sekretaris Desa akan menerima honor setiap Bulannya sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Kinerja sebenar Rp 1, 5 Juta, sementara Kas/Kaur Pemerintahan, Kasi/Kaur Pelayanan dan Kasi/Kaur Pemberdayaan akan menerima Penghasilan Tetap (Siltap) setiap Bulannya sebesar Rp 2.8j uta dan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1 juta,
Sedangkan untuk penghasilan Kepala Dusun (Jaro) Alias Kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2, 4 juta.
Dana Desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan Fisik dan Non Fisik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga Desa yang terdampak Covid – 19, sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukan bagi Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, serta Honor Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
[6/4 23:11] Media PORTAL7.CO.ID: Untuk Tahap Pertama 40 persen Dana Desa (DD) telah dicairkan kepada 246 Desa, dalam Minggu ini dan untuk Tahap kedua segera menyusul dalam pengajuan, “terang Galih Prakosa Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, ” kepada para Awak Media (06/04/2022)
Galih juga mengatakan, saat ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sedang memverifikasi Laporan Realisasi Dana Desa, sebelum dicairkan Pemdes wajib memverifikasi Perdes APBDes Tahun 2022, PERKades Tahun 2022, Perkades BLT – DD 2022, RKP Desa Tahun 2022, RPJMDESA, LPPD, LKPPD, IPPD Boklet, Poto Baleho Realisasi APBDES Tahun 2021, Perdes Laporan APBDES, Bukti SPJ Tahun 2021 dan SK Camat Tentang Evaluasi APBDES, ” jelasnya
“Dana Desa Tahap Pertama 40 persen saat ini udah diterima Kades jumlahnya baru sekitar diatas 10 Desa, ” terang Galih
Sementara itu lanjut Galih, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang , dicairkan per Triwulan, Alokasi Dana Desa tersebut dialokasikan untuk Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkatnya, ” ujarnya,
“Kami berharap agar para Kades bisa menggunakan Anggaran dengan benar dan tepat sasaran, karena jika diselewengkan akan berakibat fatal, ” terangnya mengakhiri
Sementara pantauan awak.media Portal7.co.id di Pemerintah Desa Talagasari saat kami temui Sekretaris Desa Talagasari H.Kosim Surya Permana di Ruang Kerjanya beliau hanya bilang alhamdulillah siltap turun, bisa berlebaran.
” Alhamdulillah, bicara siltap turun di awal bulan puasa bagi para perangkat Desa, cukup membantu, untuk utusan pembangunan dan BLT itu sudah ada mekanismenya, ‘ ujar Sekdes H Kosim singkat .( Jumadi )