AAP Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Lampung Utara – AAP (19) remaja warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, diringkus unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
AAP diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sebut saja mawar).
Kemudian AAP ditangkap saat bersembunyi disalah satu rumah kost milik rekannya bertempat dijalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat 8/4/2022.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan.
“Kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.
Lanjut” Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian.
“Terjadi pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 wib, pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku membawa korban kerumahnya dijalan Veteran Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Sesampainya dirumah, pelaku meminta Korban masuk kedalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan.
“Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi Keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
“Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.
Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku “ungkap AKP Eko
“Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib dijalan Sukarno Hatta, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.
Barang bukti yang diamankan
“Barang bukti yang diamankan diantaranya, berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity.
Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak. “pungkasnya (*)