Aan Purnaerawan : Giat Vaksin Booster Berkat Kerjasama dengan Pihak Polsek Cikupa

Aan Purnaerawan : Giat Vaksin Booster Berkat Kerjasama dengan Pihak Polsek Cikupa

Smallest Font
Largest Font
  • Aan Purnaerawan, Kasie Kesra Pemerintah Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, saat awak media menemui di Ruang Kerjanya, Selasa, 12/2/2022. ( Foto : Jumadi )

TANGERANG – Program Vaksinasi Dosis ketiga atau Vaksinasi Booster resmi di mulai pemerintah sejak Rabu ( 12/1/2022. Ada 6 Jenis vaksin sebagai booster yaitu CoronaVac/sinovac, Pfizee, AstraZeneca, Moderna, Zifivak dan Sinopharm.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Pelaksanaan vaksin Booster yang pertama Rabu, 16 Februari 2022 di Aula Kantor Desa Talagasari

Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).

Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

Pelaksanaan Giat Vaksin terus di genjot oleh pemerintah pusat hingga ke daerah bahkan daerah pelosok sekalipun, demikian halnya dengan pelaksanaan Vaksin Booster oleh Pemerintah Talagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Berdasarkan surat pengumaman yang di sebar di group group Wa lembaga desa dan tingkat Rt, Pemerintah Desa Talagasari akan mengadakan Giat Vaksin Booster yang giat ini pelaksanaan yang kedua kalinya, yang sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2022

Saat dikonfirmasi, Pihak Desa dalam hal ini Kaur Kesejahteraan Sosial Aan Purnaerawan di Ruang Kerjanya, Aan mengatakan ini pelaksanaan Vaksin Booster yang kedua kalinya yang 3 bulan yang lalu kita pernah laksanakan di Kantor Desa Talagasari.

” Nanti malam, tepatnya Selasa 12 April 2022, Pukul 20.00 Wib setelah shalat Taraweh Kami mengundang warga Talagasari dan Umum untuk bisa hadir ke Kantor Desa Talagasari untuk kegiatan Vaksin Booster Tahap 2,’ ujar Aan.

Lanjut Aan, mengatakan kepada media Portal7.co.id bagi yang sudah 3 bulan vaksin ke 2 sudah bisa vaksin booster,’ ujar nya.

Kegiatan ini kerjasama Pihak Desa Talagasari yang di motori oleh Pengurus Karang Taruna Desa bersama Polsek Cikupa. ( Jumadi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri