6,1 Milyar Berhasil di Bobol, Ex. Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping ini Kini Jadi Tersangka

6,1 Milyar Berhasil di Bobol, Ex. Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping ini Kini Jadi Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Banten - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial R (Ex. Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping) berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam Penatakelolaan Ruang Khasanah/Brankas di salah satu Bank Himbara KCP Malingping Tahun 2022, Senin (5/2/24).

Tersangka R selaku Supervisor Operasional pada Bank Himbara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping Kabupaten Lebak diduga telah melakukan fraud dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Lebak.

Dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya, Tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. Tersangka R keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka.

"Agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, Tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian," terang Kasi Penerangan hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna,S.H, dalam rilis resmi yang diterima media, Senin (5/2/24)

Akibat perbuatan Tersangka, salah satu Bank Himbara tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6.179.897.200,00 (enam milyar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan untuk judi online dan membayar hutang-hutang Tersangka.

Atas perbuatannya Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 05 Febuari 2024, Tersangka R ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak  tanggal 05 febuari 2024 sampai dengan 25 Febuari 2024.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Selain Tersangka R, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi dari internal bank tersebut. (red)

Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.




Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
NUNTIUM Author

Galeri